Banda Aceh – Pemerintah terus berupaya menanggulangi penyebaran informasi palsu atau hoax. Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah dengan menutup situs-situs yang teridentifikasi menyebarkan hoax.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, dalam acara Ngobrol Seputar Opini Publik (NGOPI) yang diadakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh bekerja sama dengan SerambiFM di Kopi Tarek Lampaseh Aceh, Banda Aceh, Jumat sore (26/7/2024).
Acara tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Direktur Eksekutif Kata Hati Institute, Raihal Fajri S Pd I MPd, dan Kepala Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Drs H Saifuddin A Rasyid MLIS, dengan moderator Dosi Elfian.
Menurut Safrizal AR, peran berbagai stakeholder dalam mengubah perilaku masyarakat sangat penting dan strategis. “Peran aktif semua pihak sangat diperlukan untuk bersama-sama mengubah perilaku masyarakat, agar menyaring informasi sebelum menyebarkannya,” ujarnya.
Selain penutupan situs, Safrizal juga menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat. Peningkatan literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat lebih kritis dalam menerima informasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kata Hati Institute, Raihal Fajri, S.PdI, menekankan pentingnya kecerdasan dalam mengelola informasi di era digital. Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam mengelola informasi yang selalu ada di tangan.
Ia menambahkan, perlu dilakukan cek dan ricek atas semua informasi yang diterima sebelum menyebarkannya.
“Dengan melakukan pengecekan ulang, kita dapat memastikan bahwa informasi yang kita sebarkan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Raihal juga menyoroti, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk penyebaran hoax dan disinformasi. Karena itu, ia mengajak masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Narasumber lainnya, Saifuddin A Rasyid, menegaskan, hoax adalah bentuk kejahatan menyebarkan berita bohong yang sengaja dilakukan untuk tujuan jahat. Dalam pandangan Islam, hoax adalah haram, karena itu diperlukan upaya pencegahan yang serius mengatasi masalah sosial ini.
Menurut Saifuddin, penyebaran hoax dapat merusak tatanan sosial dan mengganggu kedamaian masyarakat. “Untuk ini, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, media massa, dan masyarakat umum, untuk menangani penyebaran hoax ini,” ungkapnya.