13 Apr 2025 08:48 - 2 menit membaca

Dikti Saintek Buka Penerimaan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2025

Bagikan

Jakarta – Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek), melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), resmi membuka penerimaan usulan akreditasi jurnal ilmiah untuk Periode II Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah di Indonesia.

Penerimaan usulan dimulai pada tanggal 12 hingga 26 April 2025 dan dapat diakses melalui laman resmi Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah (Arjuna) di https://arjuna.kemdikbud.go.id. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengelola jurnal dari perguruan tinggi, lembaga ilmiah, maupun himpunan profesi di seluruh Indonesia, baik untuk jurnal yang belum terakreditasi maupun yang masa akreditasinya akan segera berakhir.

Adapun persyaratan akreditasi baru mencakup kepemilikan e-ISSN yang sah, pencantuman pernyataan etika publikasi, penerapan proses review yang ilmiah, serta telah terbit minimal dua tahun sejak memperoleh e-ISSN. Selain itu, jurnal harus memiliki frekuensi terbit minimal dua kali setahun dengan paling sedikit lima artikel setiap terbitan, tercantum dalam Portal Nasional, serta memiliki DOI aktif.

Program akreditasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 serta Keputusan Direktur Jenderal Dikti Ristek Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Menanggapi kesempatan ini, Ketua Pusat Pengabdian Masyarakat (L3M) STAI Nusantara, M. Yusuf Zulkifli, mendorong seluruh program studi untuk memanfaatkan momen akreditasi ini. “Hampir semua prodi di STAI Nusantara telah memiliki jurnal ilmiah masing-masing. Ini adalah saat yang tepat untuk meningkatkan kualitas akademik dan reputasi publikasi ilmiah kita,” ujarnya.