Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Banda Aceh, Iskadar, S.Sos, M.Si mengecam keras wacana pembagian dan penyediaan alat kontrasepsi kepada Siswa di Sekolah Kebijakan Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah wujud kepanikan negara sekaligus kebijakan yang melukai kebatinan umat muslim di Indonesia. Ini sangat bertentangan dengan norma agama dan semangat Undang-Undang Dasar`45 serta nilai-nilai Pancasila, ungkap Iskandar.
Langkah ini juga telah dikecam oleh ICMI Aceh, sebut Iskandar. Karna itu Iskandar mengajar seluruh Ormas Islam di Banda Aceh untuk bersatu dan menolak kebijakan yang sekuler, liberal dan kapitalis. Kebijakan tersebut justru memberikan peluang bagi Siswa/Pelajar untuk berprilaku di luar nilai agama dan asusila. Padahal tidak ada satu agama pun yang membolehkan hubungan seksual tanpa nikah terlebih dahulu. Pencetus program ini adalah perusak moral anak bangsa. Sebaiknya dikaji ulang tegasnya.
Iskandar menegaskan, unsur yang penting diberikan kepada Siswa/Pelajar adalah ilmu yang mampu membentengi mereka dari perilaku tercela, serta pentingnya asupan gizi yang cukup dan berimbang, bukan menyuplai Alat Kontrasepsi. Ini adalah kebijakan yang sangat liar dan diluar akal sehat. Kebijakan ini harus ditentang dan jangan dibiarkan berjalan di Bumi Aceh wabil khusus Kota Banda Aceh. Kita hidup dinegara yang berketuhanan dan menjunjungtinggi nilai agama. Lantas mengapa pengambil kebijakan menistakan agama yang mereka anut dengan menyediakan alat kontrasepsi kepada Siswa/Pelajar ini bermakna secara tidak langsung negara memfasilitasi legalisasi perzinahan, nauuzubillahi min dzalik, ungkap Iskandar