Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah siap mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451.7/11662 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si saat menjadi narasumber Podcast Lentera Umat MPU Aceh, Kamis (22/2/2024).
Menurut Dade, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam upaya memberikan sertifikat halal bagi pelaku usaha, telah menganggarkan melalui Dinas Perdagangan setempat dalam melakukan pendampingan bagi pelaku usaha.
“Kita telah menganggarkan melalui Dinas Perdagangan terkait dengan pendampingan kepada pelaku usaha dan pelaku industri yang ada di Kabupaten Bener Meriah, kita membentuk tim dan kita menjemput bola kepada para pelaku usaha untuk mensertifikatkan halal produk yang mereka olah dan yang mereka jual di pasaran, jadi itulaj salah satu dukungan,” jelasnya.
Pada podcast episode 17 yang dipandu Host Thabrani, SH., MH itu, lanjut Dade dalam setiap event yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, selalu menghadirkan produk-produk yang telah bersertifikat halal.
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan