30 Mar 2026 12:43 - 5 menit membaca

KASUS ANDRIE YUNUS: YURISDIKSI PERADILAN UMUM ATAU PERADILAN MILITER?

Bagikan

Oleh: Zul Fajri Joesva, M.H.

Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) TNI telah menetapkan empat tersangka anggota Datasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI), diantaranya: Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS  Andrie Yunus (AY). Hingga saat ini keempat terduga pelaku masih dalam proses tim penyidik internal TNI. Perkara yang ditengarai melibatkan empat anggota BAIS memiliki dimensi serius terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan menimbulkan anomali hukum.

Dalam Wetboek van Militair Straftrecht Voor Nederland Indies yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Wetboek van Militair Krijgstucht Voor Nederland Indies yang dikodifikasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dispilin Militer. Kedua paket undang-undang ini memberikan landasan dan rambu-rambu jelas bagi anggota militer yang tersangkut kasus hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) merupakan pidana khusus/pidana tambahan terhadap pasal yang terdapat dalam KUHP bagi kalangan militer.

Secara umum, tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota militer terbagi dua: Pertama, tindak pidana militer murni (seperti menyerahkan pos seluruh atau sebagian kepada musuh tanpa ada usaha untuk mempertahankan sebagiamana dituntut dan diharuskan kepadanya (Pasal 73 KUHPM), kejahatan desersi (Pasal 87 KUHPM), dan meninggalkan pos penjagaan (Pasal 118 KUHPM). Kedua, tindak pidana militer campuran (contohnya: Pasal 52 KUHP, dimana seorang anggota militer melakukan pemberontakan. Hal tersebut diatur juga dalam Pasal 65 dan Pasal 108 KUHPM). Perbedaan penerapan pasal antara KUHPM dan KUHP terletak pada subjek dan ancaman pidananya.

Menurut penulis, penyiraman air keras kepada aktivis AY di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran, sehingga tidak semestinya diadili di peradilan militer. Karena tidak unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas kemiliteran. Kasus tersebut sepenuhnya tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu kebetulan berstatus sebagai anggota TNI.

Prinsip functional jurisdiction (yurisdiksi fungsional) menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. Doktrin yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain. Inter-American Commission on Human Rights Court (IACHR Court) atau Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer. Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalam General Comment Number 32 (paragraf 22), yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut sejalan dan mengatur hal yang sama. Kedua beleid tersebut mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Satu-satunya pasal yang bisa dieksploitasi sebagai justifikasi menggunakan system peradilan militer adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, ketentuan peralihan ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu. Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi.

Perlu dicatat pula bahwa bahkan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198 mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya.

Dinamika penerapan pasal terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kemungkinan akan menimbulkan komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa TNI dan Polri terjadi overlapping (tumpang tindih) dalam menangani perkara ini. Proses yang sedang berjalan saat ini adalah pembagian penanganan antara dua institusi. Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti fakta peristiwa. Sementara Puspomad TNI telah menahan dan menetapkan tersangka.

Keadaaan dan kenyataan seperti ini cenderung menimbulkan anomali hukum. Instansi Polri yang memiliki saksi dan bukti, tetapi tidak memiliki tersangka. Sementara instansi TNI memiliki tersangka, namun minim bukti atau saksi. Urgensinya koordinasi antara TNI dan Polri untuk menentukan secara jelas yurisdiksi peradilan yang akan menangani perkara tersebut, apakah melalui peradilan umum atau peradilan militer. TNI dan Polri perlu secepatnya menentukan sikap tekait ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana pengaturan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Perbedaan penanganan dinilai membuka risiko tumpang tindih kewenangan, sementara ketentuan koneksitas perkara menjadi kunci penentuan yurisdiksi. Hal ini penting agar tidak ada dualisme lembaga peradilan berbeda dalam penegakan hukum pidana yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana yang substansinya persis sama dalam waktu bersamaan. Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan pengadilan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

Untuk menemukan keadilan substantif dalam kasus ini membutuhkan pendalaman serta perluasan penyidikan untuk menemukan aktor intelektual yang menggerakan empat anggota BAIS TNI itu. Apalagi sebagian pelakunya itu berpangkat perwira menengah dimana dalam hukum pidana berlaku asas “Accesorium non ducit, sed sequitur suum principal (orang yang digerakkan/di bawah kendali tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya).

Demi menjaga profesionalisme dan integritas, TNI harus berani menarik garis lurus, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Dari pelaku lapangan hingga pemberi komando. Kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, melampaui batas hukum dan etika keprajuritan.