Ia juga menyoroti adanya indikasi yang mencurigakan terkait pengaruh Yayasan Baitul Asyi dalam sistem haji, termasuk rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam yayasan tersebut. Said Muhajir menyayangkan kenyataan bahwa yayasan tersebut dapat menyisipkan kartunya ke dalam proses haji tanpa ada pencegahan dari petugas haji.
“Kami merasa aneh melihat Yayasan Baitul Asyi dapat begitu jauh masuk ke dalam sistem, bahkan sampai direkrutnya PNS/ASN dalam yayasan tersebut. Kami berharap pemerintah dapat menertibkan hal ini,” tambahnya.
Said Muhajir menjelaskan bahwa wakaf Habib Bugak diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang bermukim, berhaji, dan menuntut ilmu di Mekkah, dengan ketentuan khusus bagi yang bermazhab Syafi’i, sesuai dengan ikrar wakaf yang ada. Ia menegaskan bahwa pengalihan dana wakaf ini harus sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak boleh disalahgunakan.
“Habib Bugak mewakafkan tanahnya untuk masyarakat Aceh di Mekkah, khususnya yang bermazhab Syafi’i. Ini penting untuk dipahami dan diikuti sesuai dengan ikrar wakaf yang ada,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Said Muhajir menegaskan bahwa keluarga besar Habib Bugak tidak bertanggung jawab atas pengumpulan dana oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Habib Bugak atau Yayasan Baitul Asyi. Ia meminta masyarakat Aceh, khususnya jamaah haji, untuk berhati-hati terhadap oknum yang meminta bantuan dana dalam bentuk apapun.
“Kami, keluarga besar Habib Bugak, tidak pernah meminta dana atau membentuk yayasan atas nama Habib Bugak. Kami berharap masyarakat waspada dan tidak terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan