Perubahan zaman, gaya hidup, cara berbisnis dan pergeseran pola kerja adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi daya penguatan implementasi syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu, melalui berbagai tantangan tersebut, DSI Kota Banda Aceh akan melakukan pendekatan yang tidak kaku dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Berbagai instrumen pemerintah terus kita tingkatkan dalam menciptakan Kota Banda Aceh yang masif dalam penerapan syariat Islam. Dengan mengedepankan sikap keteladanan dalam pelayanan publik, tentu menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai keseriusan menjalankan syariat Islam. Menertibkan yang belum tertib tanpa pandang bulu, mengawasi, menasihati, membimbing, bahkan menindak siapapun yang melanggar tanpa melihat jabatan, turut menjadi stimulus atau semangat masyarakat agar bersama-sama menghadapi tantangan penerapan syariat Islam. Hal ini penting karena hancurnya suatu negeri disebabkan oleh tebang pilih dalam penerapan hukum. Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Contoh penegakan hukum secara adil ini juga dicontohkan oleh Khulafaurasyidin. Di dalam buku berjudul The Great of Two Umars dikisahkan bahwa putra Umar bin Khaththab bernama Abdurrahman meminum khamar, maka Umar sendiri yang memberikan hukuman cambuk padanya. Umar berkata, “Kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena tidak mau menindak tegas kalangan terhormat yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah!”
Tinggalkan Balasan