LPPOM MPU Aceh Laksanakan Bimtek Penyelia Halal kepada SPPG

By 4 minggu lalu 3 menit membaca

MPU Aceh – Banda Aceh, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, Deni Candra memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis Penyelia Halal SPPG yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat MPU Aceh, Selasa (16/12/2025).

Dalam arahannya, Deni Candra memaparkan pentingnya untuk menjaga kehalalan produk yang akan dikonsumsi, terlebih pada program Makan Bergizi Gratis yang akan dikonsumsi oleh generasi-generasi penerus bangsa.

Menurutnya sebelum proses produksi dilakukan, wajib diketahui seluruh bahan baku yang digunakan harus benar-benar halal.

“Bahwa bahan baku harus jelas kehalalannya. Maka setiap pembelian bahan baku yang dilakukan oleh supplier harus benar-benar diperhatikan kehalalannya. Saya mohon dari setiap pembelian bahan, penerimaan bahan itu harus diperhatikan, ketika bahan masuk itu harus sesuai dengan SOP yang telah disepakati,” tegasnya.

Dirinya mewanti-wanti bahwa banyak bahan baku yang dijual dipasaran hanya mencantumkan tulisan halal saja.

Lanjutnya ada 5 proses yang harus dilakukan oleh SPPG sebelum mendapatkan sertifikasi halal LPPOM MPU Aceh, yaitu bahan baku yang digunakan tidak mengandung bahan haram; bahan baku tidak mengandung najis; pekerja menggunakan perlengkapan standar produksi pangan; fasilitas terhindar dari peluang kontaminasi najis; serta proses produksi terhindar dari peluang kontaminasi najis.

“Jadi kalau SPPG mau mendapatkan sertifikasi halal harus melewati 5 proses ini dan harus di lapangan, bukan diatas kertas. Nanti tim auditor LPPOM MPU Aceh akan turun ke lokasi,” lanjutnya.

Dikesempatan itu, Kabid Audit Halal LPPOM MPU Aceh, Subhan, S.Si menjelaskan secara teknis pengisian form dokumen permohonan halal. Dimana salah satu hal yang perlu diperhatikan saat pengisian form tersebut adalah bahan baku yang akan digunakan dalam produksi makanan.

“Misalkan di minyak goreng ada logo halal, maka ditulis siapa penerbit logo halalnya,” ucapnya sambil menerangkan teknis pengisian form.

Disamping itu selain dokumen tersebut, pihak pemohon sertifikasi halal juga harus menyusun 12 Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Selain dokumen permohonan dan manual Sistem Jaminan Halal (SJH), juga harus menyusun 12 SOP dan harus diterapkan di setiap dapur SPPG masing-masing,” tegas Subhan.

Menurut Subhan, SOP itu berisikan terkait pengadaan bahan, pembelian bahan, penerimaan bahan, penyimpanan dan penanganan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan kering, penyimpanan bahan makanan basah, persiapan lauk-pauk, persiapan sayuran, pengolahan bahan makanan, penyajian dan pendistribusian makanan atau minuman, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, serta pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu.

Dirinya juga tidak lupa menyarankan agar diakhir form untuk ditandatangani oleh pihak Yayasan, serta pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh fasilitas produksi bebas dari barang haram dan najis wajib ditandatangani direktur yayasan disertai materai.

Kegiatan yang diikuti 35 peserta terdiri dari Kepala SPPG, PIC Yayasan, Chef, Akuntan dan Ahli Gizi itu turut dihadiri, Wakil Ketua LPPOM MPU Aceh, Cut Rafiqah, SE dan Auditor Halal LPPOM MPU Aceh, Wiqayatun Khazanah, S.TP., M.Si.[]

x
LPPOM MPU Aceh Laksanakan Bimtek Penyelia Halal kepada SPPG
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%