Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyoroti maraknya praktik plagiasi dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan yang kian dianggap lumrah di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi merusak sistem dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Dalam pertimbangannya, MPU Aceh menegaskan bahwa tindakan plagiasi tidak hanya merugikan hak kekayaan intelektual, tetapi juga mencederai integritas peserta didik yang berprestasi. Lebih dari itu, praktik kecurangan dalam dunia pendidikan dapat berdampak luas hingga melemahkan fondasi suatu bangsa.
Berdasarkan hal tersebut, MPU Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan dalam Evaluasi Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat Aceh. Fatwa ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna-I yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (19/2/2025).
Salah satu poin dalam draft fatwa tersebut menyatakan bahwa plagiasi merupakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai pencurian dan penipuan, sehingga hukumnya adalah haram.
Selain itu, fatwa ini juga menegaskan bahwa berbagai bentuk kecurangan dalam evaluasi pendidikan, seperti laundry nilai (pemalsuan nilai), menyontek, dan praktik perjokian, dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah, yang juga dihukumi haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian, plagiasi, dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan adalah tidak baik” demikian bunyi salah satu poin dalam draft fatwa tersebut.
Sebagai langkah konkret dalam menekan praktik ini, MPU Aceh dalam butir Taushiyah-nya meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan. Selain itu, MPU Aceh juga mengimbau kepada peserta didik agar menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam setiap tahapan pendidikan, baik saat mengikuti ujian maupun dalam penyusunan karya tulis ilmiah.
Dengan fatwa ini, diharapkan dunia pendidikan di Aceh dapat semakin bersih dari praktik-praktik yang mencederai nilai kejujuran dan integritas akademik.