
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan peraturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.
Penerbitan Pergub ini diatur dalam Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025. Dalam keputusan itu, rancangan Pergub ini masuk kategori ‘Rancangan Pergub Baru’ yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
Salah satu poin pokok dalam Pergub tersebut adalah ketentuan izin poligami bagi ASN. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa pegawai ASN yang hendak memiliki istri lebih dari satu, diwajibkan mendapat rekomendasi dari atasannya. Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat tata kelola kepegawaian dan memberikan kepastian hukum terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN.
“Pergub ini diterbitkan sebagai upaya menegakkan disiplin kepegawaian dan memberikan landasan hukum yang lebih jelas, khususnya bagi ASN yang berencana melakukan perkawinan, perceraian, dan termasuk poligami,” ujar Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/1).

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jakarta mengharapkan ASN dapat menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Izin dari atasan langsung diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik di lingkungan kerja, sekaligus memastikan aspek keadilan dan kesejahteraan keluarga terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, BKD Jakarta akan mensosialisasikan ketentuan ini ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unit kerja di lingkungan Pemprov Jakarta. BKD juga akan membuka layanan konsultasi bagi ASN yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan izin perkawinan, perceraian, maupun poligami.
“BKD telah menyusun alur pengajuan izin yang sederhana namun tetap mematuhi prinsip kehati-hatian. Kami akan memastikan seluruh ASN yang berencana menikah, bercerai, atau melakukan poligami mendapatkan panduan yang jelas,” kata Kepala BKD Jakarta, Kamal Fauzan.
Meski demikian, beberapa kalangan menilai aturan ini harus dikawal secara ketat agar izin poligami tidak disalahgunakan. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi keluarga dan perempuan menyarankan Pemprov Jakarta membuat mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini akan dikawal oleh tim pengawas internal untuk memastikan penegakan hukum dan sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran. Pemprov juga mengimbau setiap ASN mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, demi mencegah konflik dan menjaga nama baik institusi.
Dengan hadirnya Pergub ini, diharapkan pengaturan mengenai perkawinan, perceraian, dan poligami dalam lingkungan ASN dapat lebih tertib, adil, serta berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
