19 Jul 2025 11:30 - 3 menit membaca

Sertifikasi Bukan Alasan Menyusutkan Hak Dosen

Bagikan

Di tengah meningkatnya kontribusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam mencetak sumber daya manusia unggul, muncul satu ironi yang semakin mencuat di kalangan dosen: penerima tunjangan sertifikasi justru tidak memperoleh hak-hak dasar sebagai tenaga pendidik. Honorarium mengajar tidak diberikan, kontrak kerja resmi diabaikan, fasilitas jaminan sosial seperti BPJS tidak disediakan, bahkan sebagian dosen diwajibkan menyetor sebagian dari dana sertifikasinya ke pihak yayasan.

Alasan yang sering dikemukakan pengelola adalah bahwa tunjangan sertifikasi sudah cukup sebagai bentuk penghasilan, sehingga dosen dianggap tak lagi berhak atas honor tambahan. Dalih ini tak hanya mengaburkan makna tunjangan sertifikasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan nilai-nilai keadilan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 52 menyatakan bahwa dosen berhak atas penghasilan yang layak, perlindungan, dan penghargaan atas profesionalitas. Pasal 53 menegaskan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pemenuhan kualifikasi dan sertifikasi dosen.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi adalah insentif atas capaian kompetensi, bukan ganti rugi atas beban kerja atau pengganti honor mengajar dari institusi.

Sebagai pemberi kerja, yayasan yang mengelola PTS terikat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang mewajibkan pemberian upah minimal sesuai UMR/UMP, perlindungan jaminan sosial, serta kontrak kerja yang sah.

Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan penghasilan layak sesuai standar daerah, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan semua pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dosen yang mengajar minimal 12 SKS secara konsisten adalah tenaga kerja tetap dan berhak atas upah dan perlindungan hukum, terlepas dari status sertifikasinya.

Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak pekerja. Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah)

Prinsip keadilan (‘adl) dan amanah sangat ditekankan, serta menjadi bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga hak kepemilikan (ḥifẓ al-māl) dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).

Memanfaatkan dana sertifikasi sebagai dalih untuk menghapus kewajiban institusi adalah bentuk kezaliman administratif, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah, etika, dan undang-undang.

Tulisan ini tidak bertujuan menyudutkan pengelola yayasan, tetapi menjadi panggilan moral bagi semua pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk memperbaiki tata kelola yang berkeadilan. Yayasan bukan hanya pengelola manajerial, tetapi juga pemegang amanah moral dalam menciptakan ekosistem akademik yang sehat dan bermartabat.

Jika praktik ini dibiarkan, semangat pengabdian para dosen bisa luntur, dan kepercayaan terhadap institusi bisa memudar. Tak hanya itu, potensi masalah hukum pun terbuka lebar melalui intervensi Ombudsman RI, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, atau LLDikti/Kopertais sebagai pengawas eksternal.

Memuliakan dosen adalah bagian dari membangun peradaban. Keadilan bukan hanya urusan hukum, tapi juga urusan iman. Sertifikasi bukanlah tameng untuk menyusutkan hak-hak dosen, melainkan amanah yang harus dibarengi dengan penghormatan terhadap etika, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh: Elbahri SPN Aceh