21 Jul 2024 06:36 - 6 menit membaca

SYARIAT ISLAM MENGHARAMKAN JUDI SECARA MUTLAK

Bagikan

Banda Aceh -Sungguh memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Hadi, yang juga Ketua Satgas Judi Online mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 800.000 diantaranya merupakan anak-anak usia di bawah 10 tahun. Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 penduduk. Kemudian 80 persen di antaranya tergolong kalangan menengah ke bawah. Dan berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 600 triliun. Prihatinnya lagi, lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga. Sementara di Aceh, setidaknya 172 penjudi online telah ditangkap dalam 2 bulan terakhir dengan, 150 kasus judi online. Oleh karena itu, patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bersama tim Satpol PP dan WH Banda Aceh yang akan merazia handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menindak ASN yang terlibat judi online. tidak hanya ASN, Pemko dan Forkompinda Banda Aceh juga akan merazia café-café disekitaran Banda Aceh, jika terbukti melakukan pembiaran aktivitas judi online, maka Pemko tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Begitu juga dengan usaha Polda Aceh yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Aceh, setidaknya sejak Januari – Juni 2024, Polda Aceh telah berhasil menangani 601 kasus transaksi narkoba, dengan 815 tersangka dan mengamankan 720 kg ganja, 299,9 kg sabu-sabu, 5.003 butir pil ekstasi, dan 13 h ladang ganja sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Pondok Pesantren Nuu Waar AFKN Tingkatkan Tradisi Belajar Kitab Kuning