21 Jul 2024 06:36 - 6 menit membaca

SYARIAT ISLAM MENGHARAMKAN JUDI SECARA MUTLAK

Bagikan

Melindungi Umat

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah swt. telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada qâdhi (hakim).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa qâdhi (hakim) memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zîr ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. Wallahu’alam

Penulis adalah: *Alumni/Sarjana Tafsir Hadist fakultas Ushuluddin UIN Arraniry Aceh, Eks. kepala perwakilan Medan Ekpos, ketua umum HMI Komisariat Ushuluddin, HMI cabang Banda Aceh, HMI badko Aceh, presidium konggres HMI, kabid sarpras Dinas Dayah, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah Aceh, bendahara umum Ikatan Alumni Dayah Darussadah Aceh, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Peringatan Maulid Wujud Komitmen Mengikuti Seluruh Ajaran Rasulullah SAW