9 Mei 2025 16:21 - 2 menit membaca

Transaksi Judi Online Turun Drastis, Pemerintah Catat Kemajuan Signifikan di Kuartal Pertama 2025

Bagikan

Jakarta, 8 Mei 2025 — Pemerintah mencatat kemajuan besar dalam upaya pemberantasan perjudian daring. Berdasarkan laporan terbaru, nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online turun drastis hingga lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sempat mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini menurun tajam menjadi Rp47 triliun. Ia optimistis, jika tren ini berlanjut, jumlah total transaksi sepanjang tahun ini dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi.

“Penurunan ini adalah indikasi kuat bahwa langkah-langkah terpadu yang dilakukan satuan tugas telah memberikan hasil signifikan,” kata Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5), saat menghadiri Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).

Ivan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilainya telah memainkan peran sentral dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. “Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang begitu masif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa meski capaian ini signifikan, perjuangan belum selesai. “Pekerjaan rumah kita masih banyak. Fokus ke depan bukan hanya pada penindakan, tapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan seluruh elemen bangsa atas dukungan aktif mereka. “Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, sekolah, kampus, dan semua pihak yang telah ikut berkontribusi. Ini adalah perjuangan bersama,” ucap Meutya.

Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak lepas dari sinergi berbagai pihak dalam satuan tugas lintas sektor yang terdiri dari PPATK, Polri, Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Satuan tugas ini dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online yang dianggap mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Langkah strategis yang telah diambil antara lain:Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online;Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan;Pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK;Operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital turut memperkuat tata kelola ruang digital dan melindungi kelompok rentan dari dampak negatif judi online.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimis Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.